KRIMINALPOHUWATO

LSM LABRAK : Usut Tuntas Kasus Penganiyaan Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Pohuwato

M”BhargoNews,Pohuwato-Setelah mendapat berbagai kecaman dari berbagai  pihak yang memberi respon terhadap kasus dugaan penganiayaan sopir truk oleh oknum anggota kepolisian di Pohuwato, kali ini kecaman datang dari Sekretaris Jenderal LSM LABRAK Pohuwato, Aljupri Hanapi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, dengan wajah geram, Aljupri mengungkapkan kekesalannya terhadap tindakan arogan oknum anggota kepolisian terhadap para sopir truk tersebut,

“Sudah saatnya tindakan-tindakan arogan ini di akhiri, apalagi saat ini bangsa Indonesia  tengah menghadapi bencana wabah Corona, atas nama organisasi yang merupakan bagian dari masyarakat Pohuwato kami mengutuk keras tindakan arogan ini dan meminta  Kapolres Pohuwato untuk memproses hukum kasus ini dengan adil” kata Aljupri

Menurut Aljupri, sudah saatnya Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat benar-benar melaksanakan tugas sesuai prosedurnya. “Jika mereka melaksanakan tugas sesuai prosedur, pasti kasus ini tak kan terjadi” sesalnya.
Karenanya Aljupri meminta agar kedepan, kasus seperti ini tak terulang lagi ” jangan pancing kami turun ke jalan mempresure arogansi aparat seperti ini ” tutupnya dengan nada mengancam.

Sementara itu Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra, ketika dikomfirmasi  menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.

“Saya menyesal atas kejadian ini dan berharap kejadian ini tak terulang, atas nama Kepolisian Pohuwato saya meminta maaf kepada keluarga  korban  dan masyarakat Pohuwato,”katanya

.Menurut Teddy anggota Polres Pohuwato demikian banyak dan karakteristik yang berbeda beda, sehingga sulit diawasi, walaupun sering diingatkan untuk tidak melakukan langkah-langkah  arogan dalam pelaksanaan tugas tugasnya.

Atas insiden ini, kapolres pohuwato berinisiatif mengunjungi para korban di kediamannya untuk meminta maaf secara langsung “Saat ini, pelaku terduga penganiaya para sopir ini sudah di tahan dalam tahanan propam polres pohuwato untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (SonSa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button