PDAM Kabgor Disoroti Tak Memberikan Kontribusi Daerah
M-Bhargonews, Kabgor. Pemerintah Kabupaten Gorontalo (kabgor) diharapkan agar mengevaluasi serta meninjau kembali kebijakan penyertaan modal/investasi pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis Arif Rahim, rabu (22/07/2020).
Arif menyampaikan bahwa nyatanya di tahun 2019 pemerintah daerah (pemda) kabgor menambah penyertaan modal/investasi sebesar Rp. 5.026.292.367 sehingga jumlah penyertaan modal sampai dengan akhir tahun 2019 berjumlah Rp. 43.429.471.000.
Dengan jumlah penyertaan modal sebanyak itu, harusnya PDAM bisa meraup laba yang nantinya dibagi dengan pemerintah daerah. Namun kenyataannya pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yaitu Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah PDAM tahun 2019 sebesar Rp. 0 atau tidak ada sama sekali. ujar Arif
Masih menurut Arif, PDAM ini merupakan Badan Usaha yg harusnya orientasinya pada keuntungan, namun nyatanya tak ada laba walau hanya 1 rupiah.
“Saya berharap pihak kejaksaan mengaudit tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah tersebut” seru Arif
Arif lalu menyampaikan bahwa sesuai Pasal 3 Permendagri 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, bahwa Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) yang orientasi keuntungan, bukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yg orientasinyan pelayanan. ujar Arif
Direktur PDAM, Rivo Hiola ketika dikonfirmasi, rabu (22/07/2020) menyampaikan bahwa yang penyertaan modal itu bukan penyertaan murni karena sebenarnya dana talangan dari daerah tersebut akan dikembalikan oleh pemerintah pusat dengan artian pemerintah daerah terlebih dahulu memberikan dana talangan ke PDAM dan setelah PDAM menerima dan melaksanakan penyambungan dan atau kegiatan operasional maka oleh pemerintah pusat akan mengganti dana daerah tersebut sebesar yang diberikan oleh pemerintah daerah ke PDAM.
Masih menurut Rivo, PDAM ada aturannya apabila belum 80% cakupan pelayanan maka PDAM belum bisa memberikan PAD ke pemda karena cakupan kita sampai saat ini masih 51%.
Rivo melanjutkan bahwa biaya operasional kita tidak mampu, artinya tarif air yang kita berikan ke masyarakat tidak bisa menutupi biaya operasional/produksi kita karena biaya produksi kita sekitar Rp. 5.360/kubik dan yang harga air yang dikenakan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 3.000/kubik.
Terakhir Rivo menyampaikan bahwasanya sisi sosial kita besar karena kita masih menerapkan sistem subsidi silang saling artinya yang tarif rendah itu kita subsidi dengan tarif rumah tangga dan saat ini PDAM keadaanya masih kurang sehat sehingga masih berbenah untuk perbaikan dan pengembangan kedepan kearah yang lebih baik. (AFS)