Uncategorized

Pemkab dan BPN Pohuwato Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

MBharGoNews.com, Pohuwato – Dalam rangka pembahasan pengusulan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk ditetapkan menjadi tanah obyek redistribusi dan penetapan subyek calon penerima redistribusi tanah.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah), bertempat di ruang kerja Kepala BPN Pohuwato, Selasa (26/10/2021).

Wakil Bupati Pohuwato Hj Suharsi Igirisa, ditemui awak media usai kegiatan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini digelar terkait dengan permasalahan kepemilikan tanah baik itu pemerintah, masyarakat untuk lebih optimal serta memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah.

“Ya kegiatan hari ini kami melaksanakan sidang terkait redistribusi lahan yang ada di Sandalan, ada 250 bidang yang akan dikeluarkan sertifikatnya dan sudah diambil alih oleh pemerintah,” kata Wabup Suharsi Igirisa.

Sebelumnya, kata Wabup Suharsi, lahan tersebut adalah lahan eks HGU yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat.

Ditambahkannya, dimana di tahun 2021 ini banyak progres yang akan dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Pohuwato terkait dengan hal ini, seperti Redistribusi Tanah yang ditargetkan 250 bidang.

“Mudah-mudahan ini terealisasi semua dan masyarakat sudah ada kepastian hukum terkait dengan kepemilikan. Jadi, masyarakat sangat terbantu khususnya masyarakat yang ada di dusun Sandalan eks transmigrasi kepada mereka 250 KK yang ada,” ungkap Wabup Suharsi.

“Untuk pengukuran sendiri sudah dilakukan, tinggal kita menunggu prosesnya bagaimana nanti, dan kita berdoa Insha Allah bulan Nopember ini bisa selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Pohuwato Ir Hj Lindaryam Jahya menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi. Hal itu berdasar inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah.

“Dengan demikian dengan adanya sidang ini baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat kepastian hukum tentang kepemilikan tanah maka akan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah itu sendiri,” tuturnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pohuwato Hj Suharsi Igirisa, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Abdul Mutalib Dunggio, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Wilayah IV KPH, unsur Dinas Pertanian dan Kepala Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button