POHUWATO

Pemuda Randangan Kritik 6 Point Deklarasi Anti Maksiat, Irwan: Tidak Dituangkan Anti Korupsi

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Salah seorang pemuda asal Kecamatan Randangan berinisial IN alias Irwan mengkritik Deklarasi yang di selenggarakan di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato pada moment pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram, di Mesjid Al-Muhlisin, Selasa (18/07/2023) malam.

Dari 6 point yang di deklarasikan, Irwan yang juga Aktivis Lingkungan ini justru mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan masyarakat.

Namun, ia menyayangkan ketika 6 point yang di deklarasikan diantaranya anti maksiat, anti narkoba, anti miras, anti judi, anti KDRT, anti kekerasan pada anak, serta anti kriminalitas, tapi tidak di tuangkan deklarasi anti korupsi di dalamnya.

“Padahal, di Kecamatan Randangan itu bergulir dana kurang lebih Rp.13 Miliar per tahun. Namun, sangat di sayangkan ketika ada beberapa yang di deklarasikan, deklarasi anti korupsi tidak di tuangkan”, ujar Irwan, kepada Wartawan MBharGoNews.com, Rabu (18/07/2023).

Padahal seharusnya, kata dia, jika Pemerintah Kecamatan Randangan menjalankan program anti maksiat harus konsisten pula dengan apa yang di programkan.

“Karena menurut saya, perbuatan maksiat itu sendiri masih ada di lingkungan pemerintahan, terkhusus yang ada di Kecamatan Randangan dan terkesan seolah di pelihara dengan baik”, katanya.

Sehingga itu ia menekankan, pemerintah ketika ingin menjalankan program. Maka, pemerintah itu sendiri yang harus komitmen.

“Supaya program-program tersebut diterima dengan baik oleh masyarakat”, tandasnya. (AL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button