Penetapan BLT-D Desa Pilomonu Menuai Kritik
Erwin : Pemdes lebih memikirkan dana tersilpa daripada di salurkan seluruhnya kepada masyarakat desa

M-bhargonews, Kabgor. Mewabahnya Covid-19 membuat pemerintah bergerak cepat untuk menanggulangi dan mengendalikannya, salah satu upaya pemerintah dengan menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar tetap berada dalam rumah dan sebagai konsekwensi pemerintah memberikan bantuan berupa pemenuhan bantuan pokok baik secara langsung dalam bentuk sembako maupun dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Penyaluran BLT ini sesuai regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan beberapa kriteria yang wajib dan tak wajib menerima. Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab. Gorontalo (Kabgor) misalnya, dengan menerapkan aturan dan regulasi tersebut, pada sabtu (16/05/2020) telah dilaksanakan musyawarah desa penetapan penerima BLT-D (Bantuan Lansung Tunai Desa) dengan menetapkan 282 orang sebagai wajib penerima yang menggunakan dana desa ini.
Pada Musyawarah Desa tersebut sempat mendapat kritikan dari beberapa orang tokoh masyarakat yang mempertanyakan pencoretan beberapa nama dengan alasan yang tidak rasional.
Erwin Karim aktivis yang juga tokoh masyarakat Kec. Mootilango ketika menghubungi media ini sabtu (16/05/2020) menyampaikan kekesalannya terhadap keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Desa (pemdes) Pilomonu dimana menurut Erwin, Pemdes lebih memikirkan dana tersilpa daripada di salurkan seluruhnya kepada masyarakat desa, kekesalannyapun semakin menjadi ketika ada beberapa nama yang dicoret oleh pemdes dengan alasan yang bersangkutan sudah tidak berada di desa padahal masyarakat tersebut masih terdaftar dan masih merupakan penduduk Desa Pilomonu yang dapat dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga mereka namun oleh pemdes dan hingga saat ini mereka belum meminta pindah dan mendapatkan KTP di tempat mereka berkebun/berdomisili.
“yang sangat miris cara pemerintah membijaki keputusan mengedepankan mengsilpakan anggaran di banding membagikan ke masyarakat pemanfaat yang layak mendapatkan bantuan, hanya dengan alasan bahwa masyarakat tersebut berkebun menetap di Desa Puncak”, ujar Erwin
Masih menurut Erwin, kalau alasan pemdes bahwa yang bersangkutan jangan sampai sudah terdaftar di Desa tempat dia berdomisili/berkebun, itu juga harus bisa dibuktikan “yakinkah Pemerintah Pilomonu bahwa masyarakat tersebut sudah terakomodir di Desa tempat dia menggarap lahan kebun tersebut” padahal menurut Erwin masyarakat ini tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya tetapi dari kehidupan masyarakat tersebut layak untuk mendapatkan BLT-D tersebut, Erwinpun menyampaikan akan melaporkan hal ini kepada pihak aparat hukum dan satgas dana desa apabila terdapat pelanggaran dalam pencoretan nama penerima ini, pungkasnya.
Kepala Desa Pilomonu Sukardi Ismail ketika di konfirmasi melalui sambungan celulernya, sabtu (16/05/2020) tidak membantah bahwa yang dicoret itu merupakan penduduk Desa Pilomonu dan KTP mereka masih menggunakan KTP Desa Pilomonu dan hingga saat ini mereka belum dikelaurkan dari daftar penduduk Desa Pilomonu namun menurut Sukardi yang bersangkutan sudah lama menetap di daerah lain baik itu di Desa Puncak Kec. Pulubala dan salah satunya telah menetap di Kab. Gorontalo Utara (Gorut).
Menurut Sukardi bahwa mereka sudah lama tinggal di daerah lain “jangan sampai torang juga menentukan itu jangan sampai kan sudah berdomisili disana jangan sampai dia dobol”
Ketika ditanya mangenai tudingan akan mengsilpakan, Sukardi menampaikan bahwa itu tidak benar karena yang memang seharusnya terdaftar 312 orang namun karena sebagian sudah mendapat bantuan sosial seperti PKH, BPNT dll maka yang tersisah hanya 284 orang yang layak menerima “tidak seperti itu juga, kan kita di forum kita sudah buka, jadi bisa kuotanya itu bisa sampai 312 nah setelah dibuka ke forum akhirnya dari yang pertama berhak layak atau yang diluar PKH, BPNT akhirnya yang masuk itu hanya 264 setelah dibuka kembali akhirnya masuk lagi mencapai 282, pungkas Sukardi. (AFS)