Pilkada Bolsel 2024 Tercoreng, Bantuan Sosial Diduga Jadi Alat Kampanye Paslon Petahana
MBharGoNews.com, Bolsel – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mencuat setelah tersebarnya video berdurasi 17 detik yang menunjukkan pembagian bantuan alat tulis kepada siswa sekolah dasar dan menengah pertama pada 12 November 2024, tepat dua hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam video tersebut, terlihat siswa menerima tas punggung bernuansa merah dengan logo pasangan calon petahana, Iskandar Kamaru-Dedi Abdul Hamid (IDEAL).
Tas dan alat tulis itu juga memuat foto dan nama paslon. Bantuan ini tentu diduga melanggar Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang mengatur tentang penundaan penyaluran bantuan sosial selama masa Pilkada.
Penyaluran bantuan yang dilakukan menjelang hari pencoblosan ini tentu dinilai sebagai upaya meningkatkan elektabilitas paslon IDEAL.
Berdasarkan pantauan awak media, sekitar 100 tas punggung anak sekolah telah disalurkan sebelum dan sehari setelah hari pencoblosan.
Lebih miris lagi, salah satu siswa mengaku ditekan oleh kepala sekolah untuk memilih paslon tertentu.
“Saya tetap memilih ibu Teti karena beliau orang yang sudah kami kenal, saya sempat di pertanyakan oleh kepala sekolah dan beberapa guru lainnya kalau saya tidak mo pilih pasangan IDEAL, saya pe beasiswa dorang tidak mo urus, dorang mo suruh urus sandiri atau dorang suru urus pa saya pe orang tua itu beasiswa, kalau tidak mo ikut pa dorang mo pilih IDEAL,” ungkap siswa yang enggan disebutkan namanya, kepada Wartawan MBharGoNews.com, Selasa (10/12/2024).
Siswa tersebut bahkan mengungkapkan bahwa ia tetap memilih pasangan calon MADU BANGKIT (Asalan Makalalag-Hartina Badu) karena mengenal baik salah satu kandidat. Namun, pilihannya itu dipertanyakan oleh guru dan kepala sekolah.
Tindakan ini tentu saja sebagai pelanggaran serius, karena memanfaatkan program pemerintah untuk tujuan kampanye.
Saat ini, dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian publik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaangmongondow Selatan diminta untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Sementara Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini.