Polresta Manado Sita 316,8 Liter Miras Ilegal dalam Operasi Penertiban Awal Juni 2025

M’Bhargo, Sulut (Manado)- Polresta Manado melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin pada minggu pertama bulan Juni 2025, tepatnya pada Senin (09/06/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sulawesi Utara yang menegaskan kepada seluruh jajaran untuk aktif memberantas peredaran miras ilegal guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita total 316,8 liter miras tradisional jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum Polresta Manado. Penyitaan terbesar dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Manado dengan jumlah 254 liter. Selain itu, Satres Narkoba menyita 35,1 liter, Polsek Wenang 3,6 liter, serta masing-masing 3 liter dari Polsek Malalayang, Tuminting, dan Pineleng. Polsek Mapanget mengamankan 2,4 liter, Polsek Tikala 2,1 liter, dan Polsek Bunaken 1,9 liter. Sementara itu, Polsek Sario, Wanea, Singkil, dan Bunaken Kepulauan masing-masing menyita 1,8 liter, Polsek Tombulu 1,2 liter, dan Polsek Wori 600 mililiter.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan didokumentasikan melalui berita acara tanda terima. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianti Siarait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan. “Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Melalui operasi ini, kami berharap situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Manado semakin kondusif,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau mengedarkan miras ilegal serta ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Upaya bersama antara aparat dan warga diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Kota Manado.
( kaperwil Sulut Jansen Rarung)




