INAKOR Sulut Desak Gubernur Turun Tangan Soal 53 Temuan BPK di Minahasa

M’Bhargo, Sulut (Minahasa)- Polemik terkait 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Minahasa kini merambah ke level provinsi. Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara resmi melayangkan surat tembusan kepada Gubernur Sulut pada Rabu, 10 September 2025, guna meminta atensi dan tindakan tegas terhadap persoalan yang dinilai berulang sejak tiga tahun terakhir.

Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa temuan BPK dari 2022 hingga 2024 tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administrasi semata, melainkan kegagalan manajerial yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami tidak ingin isu ini menguap. Ini persoalan serius yang menyangkut uang rakyat. Surat tembusan ke Gubernur adalah langkah strategis agar ada tekanan langsung kepada Bupati Minahasa,” ujar Wenas.
INAKOR menekankan pentingnya peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur dinilai memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga memberikan sanksi terhadap kepala daerah yang lalai.
Dalam tuntutannya, INAKOR meminta empat langkah utama segera ditempuh Bupati Minahasa, yakni:
1. Evaluasi kinerja Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD.
2. Memberikan sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan Sekda sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
3. Instruksi tegas kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti 53 temuan BPK.
4. Pembentukan tim investigasi internal, termasuk membuka peluang proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Ini bukan gertakan. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan di Minahasa benar-benar bersih dan akuntabel. Rakyat berhak mendapat yang terbaik,” tegas Wenas.
Kini publik menunggu bagaimana sikap Gubernur Sulawesi Utara. Akankah ada langkah tegas yang diambil untuk mendesak Bupati Minahasa merespons desakan tersebut? Situasi ini diprediksi akan menjadi sorotan politik dan pemerintahan di daerah dalam waktu dekat.
( kaperwil sulut Jansen Rarung)




