KRIMINAL

“Ratu Solar” Mami Nini Diduga Kebal Hukum, Penimbunan Solar Subsidi di SPBU Warembungan Terus Berlanjut

M’Bhargo,Sulut (Minahasa)- Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara. Sosok perempuan berinisial “Mami” atau dikenal juga dengan nama “Nini”, dijuluki “Ratu Solar”, kembali menjadi sorotan setelah tertangkap basah mengoperasikan tujuh unit kendaraan untuk menyedot BBM subsidi jenis solar dari SPBU Warembungan (18/07/2025).

 

Aksi ini berlangsung terang-terangan dan terorganisir, diduga kuat melibatkan oknum aparat, termasuk satu anggota Brimob yang membackup kegiatan ilegal tersebut. BBM subsidi yang ditimbun kemudian dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga tinggi, jauh dari ketentuan harga subsidi pemerintah.

 

Merampas Hak Rakyat

 

Kegiatan ilegal ini menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Banyak pengguna BBM subsidi, khususnya kalangan pekerja kecil dan pengemudi transportasi umum, mengeluhkan kelangkaan dan antrean panjang di SPBU. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak rakyat atas subsidi energi.

 

Melanggar Hukum Berat

 

Tindakan ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Pasal 40 ayat (9) Perpres No. 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak berhak, serta pelarangan penjualan kembali untuk keuntungan pribadi.

Desakan Publik: Tangkap dan Adili Pelaku

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, Polresta Manado, dan Polsek Pineleng, untuk segera bertindak tegas. Lokasi penimbunan dan seluruh jaringan distribusi ilegal milik “Mami” harus segera dibongkar dan ditutup. Tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.

(TIM REDAKSI MBHARGONEWS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button