Uncategorized

Dituding Timsus Bentukannya Menyalahi Prosedur, Ini Penjelasan Kapolres Gorut AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution S.IK

AKBP Juprisan : Timsus dibentuk Dalam Rangka Pengawasan

MBharGoNews.com, Gorut – AKBP Juprisan Pratama Ramadha Nasution, S.IK meluruskan tudingan yang dilontarkan oleh pengacara Nanang Abas SH yang mengatakan bahwa Tim Khusus yang dibentuk Kapolres Gorut terindikasi telah melakukan tindakan yang tidak prosudural, dengan tidak lagi melibatkan penyidik PPA dalam melakukan penyelidikan dan Penyidikan.

Diklarifikasi via Hp, AKBP Juprisan menjelaskan bahwa timsus yang dibentuk pada kasus ini, tak lain dalam rangka untuk mengawasi dan membantu mempercepat penyelesaian kasus ini, dikarenakan keterbatasan anggota pada unit PPA.

“Jadi tim ini diketuai oleh Wakapolres, dengan maksud untuk mengawasi, membantu dalam memberikan saran dan masukan kepada penyidik, agar kasus bisa cepat terselesaikan dengan baik sesuai prosedur aturan perundang-undangan,” katanya.

Perwira menengah dua melati dipundaknya ini juga menambahkan bahwa dirinya bisa membentuk tim khusus dalam menangani masalah-masalah yang menjadi perhatian publik. Apalagi ini, menurutnya merupakan kasus yang melibatkan anak dibawah umur, yang penanganannya perlu penanganan extra.

Disinggung terkait pra peradilan dan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh pihak terlapor. Juprisan mengatakan, setiap masyarakat mempunyai hak yang dilindungi undang-undang termasuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Kalau mereka (terlapor) merasa bahwa pihak kami telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan perundang-undangan dalam rangka menyelesaikan kasus ini, silahkan tempuh jalur pra peradilan,” jelasnya.

Hal senada dikatakan salah satu anggota timsus yaitu Iptu Mohamad Tarib, S.H, Perwira yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Gorut tersebut mengatakan, bahwa timsus ini dibentuk dalam rangka pengawasan dan membantu pihak PPA, bukan mengambi alih kasus atau melakukan intervensi seperti yang disebutkan pengacara para tersangka.

“Kemarin itu bukan kegiatan pra rekontruksi, akan tetapi tinjau lokasi TKP dalam rangka penyesuaian keterangan korban dan itu dihadiri oleh 2 penyidik dari PPA dan KBO Resktim,’’, pungkasnya. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button