DAERAH

Verifikasi Dewan Pers Tidak Lagi Wajib, Ai: Steven Liow Harus Ikuti Aturan e-Catalog 6

Manado, MBharGoNews.com – Kebijakan kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Pemprov Sulut, Evans Steven Liow, dikritik karena masih menerapkan syarat verifikasi Dewan Pers bagi perusahaan pers yang mengajukan kerja sama.

Padahal, menurut Advokat dan Akademisi Universitas Trinita, M. Firman Mustika, SH., MH., atau yang akrab disapa Ai, syarat tersebut sudah tidak lagi tercantum dalam e-catalog versi 6, yang kini menjadi acuan resmi dalam proses administrasi kerja sama.

“Jika Steven Liow masih mengacu pada syarat verifikasi Dewan Pers yang sudah dicabut, maka itu sudah menyalahi aturan administrasi pemerintahan. Harusnya yang dijadikan dasar adalah e-catalog versi 6,” tegas Ai pada Sabtu (10/5/2025) lewat pesan suara kepada media.

Ai menjelaskan bahwa e-catalog versi sebelumnya memang mencantumkan verifikasi Dewan Pers, namun dalam versi terbaru, hanya kelengkapan administrasi seperti nomor rekening perusahaan yang menjadi syarat formil.

“Verifikasi itu memang penting, tapi kalau aturan sudah berubah, maka tidak bisa lagi dipaksakan. Pemerintah daerah harus bijak dalam menyikapi ini,” ujar Ai.

Ia juga menegaskan, pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Februari 2023 silam sudah jelas menyatakan bahwa verifikasi Dewan Pers tidak bersifat wajib dan tidak dapat dipaksakan kepada perusahaan pers.

Karena itu, Ai meminta Steven Liow agar tidak mempersempit ruang kerja sama antara pemerintah dan media, khususnya media-media baru yang berbadan hukum sah.

“Steven Liow harus jadi jembatan antara media dan pemerintahan Pak Gubernur YSK dan Wakil Gubernur Victor. Jangan hanya media lama yang diakomodir. Media baru yang memenuhi syarat hukum juga harus diberi ruang,” pungkas Ai.

Pernyataan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Sulut agar kebijakan kerja sama media dijalankan sesuai aturan yang berlaku, tanpa diskriminasi dan tetap menjunjung profesionalisme serta kebebasan pers.

( Kaperwil Sulut Jansen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button