KPU Pohuwato Atur Titik Lokasi untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

MBharGoNews.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Titik untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024.
Rakor tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Pohuwato Dian Pakaya, bertempat di Meeting Room Sunrise Hotel’s dan Homestay, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Jum’at (17/11/2023).
Menurutnya, penentuan titik lokasi APK ini, guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan serta estetika pemasangan spanduk atau baliho.
“Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024”, katanya.
Sehingga, kata Dian, untuk menindak lanjuti persoalan persiapan penetapan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum, Kamis (16/11/2023) kemarin, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama 13 Ketua PPK, serta 13 Anggota PPK Divisi Sosialisasi se-Kabupaten Pohuwato.
“Sekaligus memintakan data titik koordinat hasil koordinasi Anggota PPK dan anggota PPS, dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak kurang lebih 313 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kurang 79 titik lokasi kampanye rapat umum hasil koordinasi bersama PPK”, ujar Dian.
Kegiatan Rakor tersebut di lanjutkan dengan penyampaian materi terkat PKPU 15 tentang kampanye, oleh Komisioner KPU Pohuwato Iskandar Ibrahim selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM.
Dalam kesempatan itu, Iskandar selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, memaparkan materi terkait kebijakan kampanye pemilu tahun 2024.
Dimana, Iskandar membahas berbagai hal terkait dengan pemasangan APK, termasuk pedoman teknis, peraturan yang berlaku, Iskandar juga memberikan informasi terkait dengan regulasi pemasangan APK, termasuk ukuran, lokasi yang diizinkan, dan batas waktu pemasangan.
Adapun lokasi-lokasi yang tidak dibolehkan memasang alat peraga dan bahan kampanye diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Diketahui tahapan kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. “Waktu 75 hari ini Partai Politik Peserta Pemilu akan melaksanakan tahapan Kampanye”, jelas Iskandar Ibrahim.




