Tambang Ilegal di Pohuwato Akhirnya Terseret ke Meja Hijau, 5 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

GORONTALO, MBHARGONEWS.COMĀ – Kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Selasa (21/10/2025), usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing:
1. Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
2. Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato
3. Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo
4. Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo
5. Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, membenarkan pelimpahan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
āDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para tersangka terbukti melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin resmi. Mereka menggunakan alat berat untuk menambang di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan,ā ujar AKBP Firman, Selasa (21/10/2025).
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan antara lain dua unit excavator, satu mesin dompeng, pipa dan selang tambang, dulang, terpal, serta karung berisi material tambang. Turut dilampirkan pula dokumen hasil pemeriksaan ahli pertambangan.
AKBP Firman menegaskan, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan sekitar.
āKami tidak main-main. Aktivitas PETI berdampak pada kerusakan ekosistem dan berpotensi memicu konflik sosial. Penegakan hukum ini jadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat menambang secara ilegal,ā tegasnya.
Polda Gorontalo memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah provinsi.
āPenindakan terhadap tambang ilegal tidak berhenti di lapangan. Kami juga akan menelusuri pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin. Semua akan diproses sesuai hukum,ā pungkas Firman.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penyidikan dinyatakan tuntas dan proses hukum sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan.




