Saat Jam Kerja Karyawan PLTU, PT MKP Anggrek, Gorut, Alami Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Rekan Kerjanya
M’Bhargo-Gorut, Adalah IL wanita yang merupakan karyawan di PLTU PT MKP Anggrek Gorontalo. Menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial EJS.
Nanang Abas, SH & Abdulwahidin Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPArb, CPM, Selaku Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2023, kejadian tersebut dialami klientnya Pada hari Senin, (7/08/23) tepat disaat jam kerja sekitar pukul 13.20 Wita,
Menurut Nanang danpak dari peristiwa ini sangat berat bagi klien mereka, Korban mengalami trauma yang mendalam dan luka memar di tubuhnya dan Pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, kami sebagai kuasa hukum korban mendampinginya untuk mengajukan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual ke SPKT Polres Gorontalo Utara sekaligus melakukan vissum.
“Kemudian, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023, kami bertemu dengan perwakilan dari PLTU PT MKP Anggrek Gorontalo Utara untuk membahas tindak pidana yang terjadi dalam lingkungan perusahaan mereka”,ungkapnya
Abdulwahidin juga menambahkan bahwa Hasil dari pertemuan ini menghasilkan beberapa poin permintaan dari kami sebagai kuasa hukum, yang mewakili kepentingan hukum korban dan keluarganya. Permintaan ini mencakup restitusi untuk pemulihan korban, serta peningkatan pengawasan di lingkungan kerja.
“Salah satu langkah adalah pemasangan sistem keamanan CCTV pengawas Securty. Hal ini menjadi penting karena pada saat kejadian, keamanan dan pengawasan di tempat kerja tidak memadai, sehingga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat beraksi terhadap pekerja perempuan tanpa adanya pengawasan dari perusahaan”,jelasnya
Abdulwahidin juga menyampaikan satu fakta mengejutkan bahwa ini bukanlah kejadian pertama. Telah terjadi tindak pidana serupa sebanyak dua kali sebelumnya, termasuk dengan klien kami sebagai korban. Semua tindakan ini terjadi dalam lingkungan PLTU PT MKP Anggrek Gorontalo Utara.
“Kami, sebagai kuasa hukum, berkeinginan untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi yang memprioritaskan kepentingan dan keadilan bagi klien kami. Namun, respon dari pihak PLTU PT MKP Anggrek Gorontalo Utara terhadap permintaan restitusi dari korban dan suaminya, yang kami wakilkan, sangat minim”,sesalnya
Nanang juga menambahkan dalam surat mereka, pihak perusahaan menyatakan komitmennya terhadap pendampingan korban dalam lingkungan kerja dan pengobatan fisik. Namun, kami merujuk pada dasar hukum, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menegaskan hak korban untuk menerima restitusi dari pelaku atau perusahaan jika tindak pidana dilakukan oleh pekerja dalam lingkungan perusahaan.
“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum korban tetap bertekad untuk menempuh jalur hukum baik jalur pidana, perdata maupun secara industrial, guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, baik dari korban maupun keluarganya, serta untuk menegaskan tanggung jawab pelaku dan korporasi atas tindakan tersebut”,pungkasnya