Elang Tiga Hambalang Soroti PETI Tomula, Sosok Berinisial C Diduga Pemodal dan Pengumpul Hasil Tambang

M”Bhargo, Gorontalo (Pohuwato)—Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga pada dugaan adanya pihak yang berperan di balik pembiayaan dan pengumpulan hasil produksi tambang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang status perizinannya perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Di tengah sorotan tersebut, muncul informasi mengenai seorang pria berinisial C yang disebut-sebut memiliki peran sebagai salah satu pemodal sekaligus pihak yang mengumpulkan hasil produksi tambang atau yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai pengumpul atensi.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan C tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pendalaman serta verifikasi oleh aparat penegak hukum.
Ketua LSM Elang Tiga Hambalang Gorontalo, Taufik Buhungo, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penertiban pekerja atau aktivitas di lokasi tambang.
Menurutnya, jika benar terdapat pihak yang memberikan modal maupun mengendalikan distribusi hasil tambang, maka pihak tersebut juga perlu ditelusuri.
“Kalau benar ada pihak yang berperan sebagai pemodal dan pengumpul, maka harus ditelusuri. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang diduga membiayai dan menerima hasilnya tidak tersentuh,” ujar Taufik.
Ia menilai, penanganan PETI semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan mengurai rantai aktivitas mulai dari pemodal, penguasaan atau penyediaan lokasi, pekerja, pemasok kebutuhan operasional, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil produksi.
Taufik juga meminta aparat terkait memastikan terlebih dahulu status kawasan Tomula, termasuk status perizinan pertambangan, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta legalitas seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi.
“Jangan sampai penindakan hanya bersifat seremonial. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus dilihat siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai dan ke mana hasil tambangnya mengalir,” tegasnya.
Menurutnya, informasi mengenai sosok berinisial C juga perlu diuji melalui proses penyelidikan. Jika ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin atau aktivitas lain yang melanggar hukum, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penanganan PETI di Kecamatan Buntulia secara konsisten dan menyeluruh.
Sebab, persoalan PETI dinilai bukan semata-mata mengenai aktivitas pekerja di lapangan, melainkan juga menyangkut kemungkinan adanya rantai pembiayaan, pengelolaan lokasi dan penampungan hasil tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pria berinisial C sebagai pemodal dan pengumpul hasil produksi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang




