DAERAH

Aktivitas PETI Rusak Pengairan Bendungan, Sawah Petani di Mootilango Terancam Gagal Panen

M’bhargo, Gorontalo (Kabgor)— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, bukan lagi sekadar ada, tetapi semakin marak. Dampaknya kini langsung dirasakan petani karena merusak saluran pengairan dari bendungan yang menjadi sumber air utama sawah.

Air adalah kebutuhan dasar pertanian. Tanpa air, padi tidak bisa tumbuh. Fakta ini adalah ilmu dasar pertanian yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun.

 

Bendungan dibangun dengan tujuan jelas: mengalirkan air ke sawah petani. Ketika saluran air keruh, dangkal, dan tercemar akibat limbah PETI, maka fungsi bendungan itu hilang. Kerusakan fungsi ini adalah akibat langsung dari aktivitas ilegal.

 

PETI adalah kegiatan ilegal. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan setiap penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Pelanggaran hukum tidak pernah bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

 

Limbah lumpur dan material sisa galian PETI masuk ke sungai dan saluran irigasi. Lumpur menyumbat saluran, membuat air tidak mengalir. Air yang keruh juga tidak layak digunakan untuk mengairi tanaman. Ini adalah hukum fisika dan logika pertanian yang sederhana.

 

Petani tidak punya pilihan lain selain bergantung pada air bendungan. Ketika sumber itu rusak, maka petani kehilangan mata pencahariannya. Kerugian ini nyata, terukur, dan sedang terjadi saat ini.

 

Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak bisa diperbaiki dalam waktu singkat. Sungai yang tertutup lumpur butuh waktu bertahun-tahun untuk pulih. Sementara musim tanam tidak bisa menunggu. Jika gagal panen sekali, dampaknya berantai ke ekonomi keluarga petani.

 

Negara melalui pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban melindungi rakyatnya. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik. Ketika hak petani atas air dirampas oleh aktivitas ilegal, maka negara wajib hadir dan bertindak.

 

Penertiban PETI di Mootilango bukan lagi wacana. Ini adalah kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan pengairan, menyelamatkan sawah, dan menyelamatkan masa depan petani. Pembiaran berarti membiarkan gagal panen dan kemiskinan terjadi di depan mata.

*Anis*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button