POHUWATO

Wabup Suharsi: Pejabat yang bergeser Tak Boleh Bawa Mobil Dinas

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa sesaat sedang menyampaikan pidatonya mewakili Bupati Pohuwato di hadapan para Pejabat Eselon II dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Senin (27/02/2023), menegaskan agar pejabat yang baru dimutasi tidak membawa kendaraan yang digunakan selama ini di tempat kerjanya yang baru.

“Di pelantikan kali ini, kita integrasikan dengan serah terima jabatan. Sehingga terhitung mulai hari ini juga saudara sudah resmi bertugas pada jabatan baru. Selain Sertijab, ini juga meliputi penyerahan mobil dinas operasional. Yang artinya bahwa tidak ada pejabat yang bergeser lalu kemudian membawa serta mobil dinasnya”, tegas Wabup Suharsi Igirisa.

Penyampaian Wabup Suharsi Igirisa ini pun disambut anggukan kepala dari para hadirin yang hadir, seakan siap mendukung keinginan pemerintah daerah tersebut.

Harapan untuk tidak membawa serta mobil dinas ke tempat tugas yang baru ini dinilai cukup beralasan dan bisa di pertanggung jawabkan.

Hasmin Koem selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato, pun mengapresiasi kebijakan Bupati Pohuwato dan Wakil Bupati Pohuwato tersebut.

Menurutnya, kendaraan yang digunakan selama ini, memang sudah tercatat dalam aset di masing-masing dinas.

“Dari segi aturan hal itu memang tidak dibolehkan, karena mutasi pejabat itu diikuti dengan mutasi barang. Karena, salah satu alasannya mobil yang ada di dinas itu sudah tercatat di dinas masing-masing”, jelas Hasmin.

Sampai itu, ungkap Hasmin, dibawa serta oleh pejabat yang pindah, nantinya akan merusak pencatatan. Karena itu, menurut Hasmin lagi, sudah di inventarisir.

“Makanya saya mengapresiasi ini dengan aturan yang dibuat oleh Pak Bupati dan Ibu Wabup, setiap pelantikan harus meninggalkan kendaraan. Jadi, harus memang di tinggal di tempat sebelumnya bekerja”, ujar Hasmin Koem. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button