KABAR BHAYANGKARA

Jual Minyak Goreng Tanpa Label SNI, Pemilik Toko di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara

MBharGoNews.com – Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo Senin(10/03/2025)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik toko, Sdra. ARNAS alias DAENG ARNAS, serta dua karyawannya, Sdra. IRMAN alias ONGKY dan Sdra. AMBO LOLO.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml

Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah tidak berstandar

Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1. 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)
2. 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)
3. 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
4. 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
5. 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
6. 109 galon kosong ukuran 22 liter
7. 115 kardus bekas Minyakita
8. Alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastic

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan Sdra. ARNAS, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk turut serta

Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka ARNAS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025

Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T mengatakan bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button