Gelar Pesta Miras Hingga Subuh, Pemilik Rumah Di Matuari Bitung Diamankan Polisi

M’BHARGO, Bitung — Unit Reskrim Polsek Matuari menindak tegas kegiatan pesta minuman keras (miras) yang mengganggu ketentraman warga di Kelurahan Tandeki, Lingkungan III, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pemilik rumah berinisial NP diamankan oleh Tim Patroli Barat pada Minggu dini hari Minggu (11/5/25), setelah adanya laporan masyarakat terkait kebisingan pesta yang berlangsung hingga subuh.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, SE, mengungkapkan bahwa pesta miras tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi hingga dini hari.
“Pada pukul 02.30 WITA, Tim Patroli Barat yang dipimpin IPTU Sudarmono menindaklanjuti laporan warga soal adanya pesta miras dengan suara musik keras. Saat tiba di lokasi, tim mendapati benar adanya kegiatan tersebut dan langsung menghentikannya serta mengamankan pemilik rumah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
NP kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian dan dipersangkakan melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP terkait perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan warga, terlebih di waktu malam. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Bitung.
( Kaperwil Sulut Jansen)




