AJB Atas Nama Ci Gim Dipertanyakan, Diduga Menyerobot Lahan Tambang Milik HWR

MBHARGONEWS.COM – Akta Jual Beli (AJB) atas nama Ci Gim kini menjadi sorotan setelah diketahui mencakup lahan yang berada di wilayah produksi terbatas milik negara, yang menurut regulasi tidak boleh diperjualbelikan.
Ironisnya, lahan yang diklaim milik Ci Gim tersebut ternyata berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. HWR.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) HWR menyampaikan bahwa Ci Gim diduga telah melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.
“Oknum berinisial Ci Gim diketahui membangun pondok di atas lahan kami sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area yang secara sah masuk wilayah IUP HWR. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pihak HWR menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat dalam sistem perizinan nasional, yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI), di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, setiap klaim terhadap lahan tersebut yang tidak dilandasi dasar hukum yang kuat dinyatakan tidak sah.
HWR telah dua kali mengirimkan surat somasi kepada Ci Gim, namun tidak mendapat tanggapan.
Bahkan, laporan resmi telah diajukan ke pihak kepolisian (Polsek dan Polres), tetapi hingga kini belum ada tindakan yang diambil. Karena itu, HWR merasa perlu mengambil langkah tegas untuk membersihkan lahan tersebut berdasarkan izin dan kewenangan hukum yang dimiliki.
“Kami membayar pajak atas seluruh lahan seluas 99 hektare, tetapi hingga kini baru mengelola sekitar 35 hektare. Justru banyak tambang rakyat yang masuk ke dalam izin kami, namun mereka tidak membayar pajak atas lahan yang mereka kelola. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ujar Kepala Teknik Tambang HWR.
Lebih lanjut, pihak HWR mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan tidak bertindak di luar hukum.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyerobot lahan pertambangan kami sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009.”
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai jalur hukum dan seluruh pihak diimbau untuk saling menghormati serta mematuhi regulasi yang berlaku.
(Tim)




