Hari Ketiga Operasi PETI, Aparat Gabungan TNI–Polri Bongkar Sejumlah Kem Kosong

MBharGoNews.com – Komitmen pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali ditunjukkan oleh aparat gabungan TNI dan Polri melalui patroli terpadu di sejumlah titik rawan pertambangan ilegal.
Kegiatan patroli gabungan penertiban PETI tersebut dilaksanakan oleh Kodim 1313/Pohuwato bersama jajaran Polres Pohuwato, Rabu (7/1/2026) dan merupakan hari ketiga dari rangkaian operasi penertiban yang dilakukan secara terpadu.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel gabungan yang digelar pukul 09.05 Wita di Lapangan Upacara Polres Pohuwato, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, yang diikuti oleh unsur pimpinan serta personel Polres Pohuwato dan personel Kodim 1313/Pohuwato.
Usai pelaksanaan apel, tim patroli gabungan bergerak menuju lokasi PETI Batudulanga di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato untuk melakukan peninjauan sekaligus penertiban langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, aparat tidak menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung. Namun demikian, petugas menemukan sejumlah kem yang sudah dalam kondisi kosong dan diduga kuat sebelumnya digunakan sebagai fasilitas pendukung aktivitas PETI.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, aparat gabungan melakukan pembongkaran terhadap kem-kem kosong yang ditemukan di sekitar lokasi.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal turut diamankan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan penertiban tersebut berakhir sekitar pukul 14.30 Wita dan berlangsung aman, tertib, serta lancar tanpa kendala berarti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI-Polri bersama Forkopimda Kabupaten Pohuwato dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Patroli gabungan serupa akan terus dilakukan sesuai arahan dan kebijakan pimpinan.




