DAERAH

PETI Pohuwato: Operator Diproses, Dugaan Pemodal Juga Harus Diusut

Anton Lahay : Hukum Harus Adil, Jangan Tebang Pilih

M’Bhargo, Gorontalo (Pohuwato)– Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, Kabupaten Pohuwato, diminta tidak berhenti hanya pada operator lapangan. Aparat penegak hukum didesak turut menelusuri dugaan keterlibatan pemodal dan pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pada saat ini nama EB alias Padaa Ebu, yang mulai dikaitkan dengan aktivitas PETI di kawasan Bulangita. Nama tersebut mencuat setelah satu unit excavator merek Sunward diamankan aparat saat operasi penertiban di lokasi tambang ilegal.

Anton Lahay S.H, salah seorang tokoh masyarakat  menegaskan, penanganan kasus PETI harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terkesan tebang pilih dan mampu memberikan efek jera bagi seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Jangan hanya operator yang diproses hukum. Kalau memang ada dugaan pemodal atau pemilik alat berat, itu juga harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Jumat (08/05/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami kepemilikan alat berat excavator Sunward yang diamankan di lokasi PETI Bulangita. Ia menyebut, jika benar alat tersebut berkaitan dengan EB alias Padaa Ebu, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Kalau alat yang diamankan memang terindikasi milik yang bersangkutan, maka aparat harus berani memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, dirinya tetap mengapresiasi langkah Polres Pohuwato yang dinilai aktif melakukan penertiban aktivitas PETI di sejumlah titik di Kabupaten Pohuwato.

“Saya melihat Polres Pohuwato cukup serius menangani PETI. Penertiban terus dilakukan dan itu patut diapresiasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator merek Sunward di lokasi PETI Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Senin dini hari (03/05/2026). Penertiban tersebut kembali membuka perhatian publik terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum EB alias Padaa Ebu maupun kepemilikan alat berat yang diamankan dalam operasi penertiban tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button