Hutan Lindung Gunung Bota Dikeruk Excavator, Warga Desak APH Tindak Rio Koyong Alias Tayo

M’Bhargo, Sulut (Minahasa Tenggara)-Keheningan kawasan hutan lindung di Gunung Bota, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), telah sirna digantikan raungan mesin berat yang menggema siang dan malam. Belasan unit alat berat jenis excavator porak-poranda bentang alam yang semestinya menjadi paru-paru wilayah dan bentukan terakhir penyangga kehidupan warga sekitar. Kabar buruknya, aktivitas tanpa izin ini diduga kuat dikendalikan oleh Rio Koyong alias Tayo, seorang oknum penambang liar yang selama ini beroperasi tanpa kendala berarti, seolah kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

Keresahan warga sekitar memuncak seiring meluasnya kerusakan yang terjadi. “Kami masyarakat sekitar Gunung Bota mendesak dengan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak!” demikian pernyataan kolektif yang disampaikan warga kepada awak media, Sabtu (9/5/2026). Mereka mengaku geram melihat petualang liar dengan leluasa mengeruk kekayaan alam dengan alat berat, sementara mereka sendiri harus berhadapan langsung dengan dampaknya: aliran sungai yang berubah coklat pekat, debu membandel yang menyelimuti rumah-rumah penduduk, serta ancaman longsor yang kini membayangi setiap saat.
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Rio Koyong jelas melanggar aturan tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan alat berat serta kegiatan pengolahan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya melanggar aturan pertambangan, operasi Rio Koyong yang porak-poranda kawasan Gunung Bota juga masuk dalam ranah pidana kehutanan. Kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang semestinya dijaga sebagai zona konservasi, namun beralih fungsi menjadi area pertambangan ilegal berskala besar yang rusak parah. Hal ini melanggar larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tanpa izin pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Kebebasan Rio Koyong beroperasi tanpa hambatan yang berarti menjadi ironi tersendiri di tengah gencarnya penegakan hukum yang digaungkan oleh pemerintah. Fakta bahwa belasan alat berat bisa bekerja terang-terangan di kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas tambang menunjukkan adanya indikasi pembiaran yang serius. Masyarakat menilai, jika aktivitas ilegal berskala besar seperti ini dapat berjalan tanpa hambatan, maka terdapat indikasi pembiaran serius atau kegagalan sistemik penegakan hukum di tingkat daerah.
Di tengah situasi genting ini, masyarakat yang sehari-hari mencium bau limbah tambang dan menyaksikan langsung gundulnya lereng-lereng hijau gunung hanya bisa berharap pada ketegasan aparat. Mereka meminta Kepolisian Resort Minahasa Tenggara hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas jejaring yang melindungi Rio Koyong dan menyita seluruh aset ilegal yang digunakan, termasuk excavator yang menjadi sumber utama bencana ekologis tersebut. Jika tidak, bukan tidak mungkin desa-desa di kaki Gunung Bota akan menjadi saksi bisu bencana hidrometeorologi yang datangnya paling cepat di musim hujan mendatang.
(Tim)




