DAERAH

Warga Desa Paris Kec. Mootilango Keluhkan Bau Limbah SPPG, Desak Kepala SPPG Dan DLH Bertindak Tegas

GORONTALO, M’Bhargonews.com-Warga Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo mendesak Kepala SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo untuk segera bertindak atas pencemaran bau limbah dari SPPG atau Saluran Penyaluran yang meresahkan warga.

Keluhan ini kembali disampaikan warga pada Rabu,(0 2 /09/26) pukul 19.30 WITA. Menurut warga, bau menyengat dari limbah tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama pada malam hari dan telah mencemari saluran air di sekitar pemukiman.

 

Berdasarkan bukti visual dan keterangan warga di lokasi, pencemaran tersebut bersumber dari pembuangan limbah SPPG yang merembes ke saluran air pemukiman. Kami minta pemerintah segera cek dan tindak,” ujar salah satu warga kepada M’Bhargonews.com.

Fakta: Sudah Audiensi Namun Diabaikan

Fakta di lapangan, persoalan ini *sudah berlangsung hampir empat bulan*. Warga juga telah menyampaikan keluhan secara langsung kepada Kepala SPPG Desa Paris sejak dua bulan lalu. Namun hingga saat ini tidak ada langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPPG. Bukti pertemuan dan keluhan warga telah terekam.

Hasil Pantauan dan Bukti di Lokasi

Hasil dokumentasi di lapangan menunjukkan saluran air di pemukiman warga tercemar. Air di dalamnya berwarna hitam bercampur putih disertai bau menyengat yang berasal dari titik pembuangan limbah SPPG. *Bukti foto dan video telah dikantongi awak media.*

 

Dampaknya tidak hanya pada lingkungan. Beberapa warga mengaku khawatir karena ada usaha rumah makan yang beroperasi di dekat saluran pembuangan limbah tersebut.

“Kami takut pembeli tidak nyaman dan tidak mau makan di situ karena baunya. Ini bisa berdampak pada ekonomi warga juga,” ujar warga.

Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib mengelola limbah sesuai baku mutu dan memiliki dokumen lingkungan. Pembuangan limbah yang mencemari lingkungan merupakan pelanggaran.

Dalam SOP operasional SPPG, Kepala SPPG adalah pihak yang paling bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan operasional, termasuk pengelolaan limbah dan pembuangan sisa hasil produksi agar tidak merugikan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan.

Pantauan Awak Media

Berdasarkan pantauan dan data yang dikantongi awak media berupa foto, video, dan keterangan warga*, persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepala SPPG Desa Paris dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, melalui sidak ke lokasi dan uji sampel limbah sesuai peraturan yang berlaku. Awak media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait.

 

*Reporter: Tim M’Bhargonews.com*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button