Kasus Dugaan PETI di Pohuwato Masuk Tahap II, Dua Tersangka dan Excavator Diserahkan ke Kejari

MBharGoNews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato memasuki tahap berikutnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Jum’at (11/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (18) dan MP (28). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Tahap II dilaksanakan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari kegiatan penertiban terhadap dugaan aktivitas PETI yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.
Dalam penertiban tersebut, Polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Selain alat berat, sejumlah peralatan dan material yang berkaitan dengan aktivitas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato terdiri dari dua unit excavator merek CAT warna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda warna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Renly.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” jelas IPTU Renly.




