Uncategorized

Kamis Besok, Pemkab Pohuwato akan Lelang Barang Milik Daerah

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan melelang Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda Dua, Roda Empat dan Peralatan Mesin lainnya.

“Ya, hari kamis besok tanggal 6 Januari, Insha Allah Pemda bersama KPKNL Gorontalo akan melaksanakan lelang barang milik daerah yang tidak lagi digunakan. Ada sekitar 2 unit roda dua, 11 unit roda empat, dan ada juga peralatan mesin lainnya sekitar 12 unit. Lelang ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo,” ungkap Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato Hasmin Koem, SE, diruang kerjanya, Rabu (05/01/2022).

Hasmin Koem kepada M’BharGoNews menerangkan, nantinya untuk nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan.

Selain itu, kata Hasmin, jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (Satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang pukul 23.59 WIB.

Kepada calon peserta lelang atau peminat, harus mengantisipasi keterlambatan penerimaan uang jaminan lelang pada rekening penampungan KPKNL Gorontalo, akibat mekanisme transfer perbankan yang dapat mengakibatkan kegagalan menjadi peserta lelang.

“Hari ini batas penyetoran uang jaminan sampai pukul 16.00, besok pelaksanaan lelang mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 12.00”, ujar Hasmin.

Langkah selanjutnya, untuk menghindari keterlambatan penerimaan uang jaminan lelang, katanya, calon peserta lelang atau peminat harus dapat menyetorkan uang jaminan lelang lebih awal dan menghindari batas akhir waktu penyetoran.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan, itu menjadi beban peserta lelang”, jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Bapak Hasmin Koem, SE selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato 081244361777 atau WhatsApp layanan KPKNL Gorontalo 08114326660.

Adapun syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi yakni :

1. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) yang ditayangkan pada aplikasi https:/www.lelang.go.id.
2. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https:/www.lelang.go.id.
3. Peserta lelang harus memilih objek lelang yang harus diikuti pada website diatas.
4. Bagi calon peserta lelang diharapkan melihat objek lelang tersebut dihalaman Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato yang telah disebutkan karena barang dijual apa adanya dan bagi peserta yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan serta cacat yang terlihat dari objek lelang tersebut.
5. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button