Asisten I Setda Pohuwato: Berhati-hatilah Terhadap Rekrutmen Perusahaan Sereh Wangi

MBharGoNews.com, Pohuwato – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Pohuwato, Arman Mohamad mengingatkan warga di Kabupaten Pohuwato agar berhati-hati dan juga waspada terhadap perekrutan tenaga kerja perusahaan Sereh Wangi.
Plt Kadis Kominfo-St Pohuwato ini memandang perusahaan sereh wangi yang bernaung di PT. Cipta Kastindo Persada ini, belum memiliki izin operasi dari pemerintah daerah.
Bahkan, menurut mantan Camat Paguat ini bahwa terinformasi perusahaan tersebut sudah melakukan rekrutmen karyawan yang dinilainya tidak masuk akal. Sebab, katanya, tenaga kerja yang mau mendaftarkan di perusahaan tersebut dipungut biaya administrasi.
“Pemerintah Daerah meminta agar masyarakat hati-hati dan waspada, sebelum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Saat ini melalui Dinas PTSP itu telah menurunkan tim kelapangan, dan berdasarkan laporan oleh staf, saat ini sementara berlangsung rekrutmen tenaga kerja, dan pada proses rekrutmen tenaga kerja itu ditemukan hal-hal yang janggal,” jelas Arman.
Mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Pohuwato ini juga menjelaskan, Pemerintah Daerah tidak melarang untuk investor masuk berinvestasi di Pohuwato. Akan tetapi, kata dia, harus sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta perusahaan ini menyelesaikan dulu prosesnya secara prosedur aturan hukum dan perundang-undangan, tidak ada larangan untuk melakukan investasi di Kabupaten Pohuwato, sepanjang itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab saat ini ada laporan-laporan dilapangan ada rekrutmen tenaga kerja, dan dimintakan sejumlah uang, maka dari itu kita telah menurunkan tim untuk itu,” tuturnya.
Olehnya itu, Arman Mohamad yang juga mantan Camat Buntulia ini meminta seluruh jajaran pemerintah dari kecamatan hingga ke tingkat desa untuk mewaspadai dan tidak terpengaruh kepada oknum-oknum atau dari perusahaan tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah dari kecamatan sampai tingkat bawah untuk hati-hati dan juga waspada karena sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah belum memberikan izin,” pungkasnya. (Kris)




