Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru untuk Memperkuat Pertambangan Rakyat

M’Bhargo,Sulut (Manado)-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengeluarkan terobosan baru dalam tata kelola pertambangan di Indonesia dengan menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang diperuntukkan bagi perorangan dan koperasi.
Peraturan yang ditandatangani pada 14 November 2025 di Jakarta ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 39 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah mengatur secara detail penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan provinsi, yang diusulkan oleh gubernur.
Dalam Pasal 73 ayat(1) dijelaskan bahwa usulan WPR harus mempertimbangkan adanya aktivitas penambangan tradisional oleh masyarakat setempat yang selama ini belum memenuhi persyaratan perizinan. Penetapannya juga wajib memperhatikan kelestarian lingkungan, dengan menghindari area sensitif seperti endapan teras dan dataran banjir, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa komoditas yang boleh ditambang dalam WPR dibatasi pada cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter atau cadangan mineral sekunder di sungai.Luasan untuk satu blok WPR yang diusulkan gubernur paling luas adalah 100 hektare.
Setelah WPR ditetapkan oleh Menteri,gubernur diwajibkan segera menyusun dokumen pengelolaan WPR yang komprehensif. Dokumen ini harus mencakup peta, kondisi batuan dan perairan, rencana penambangan dan pengolahan, pengelolaan keselamatan, hingga rencana reklamasi pasca tambang.
Aturan ini juga mengatur luasan IPR,dimana perorangan diberikan maksimal 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare. Setiap pemegang IPR wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuka rekening bank untuk penempatan jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan mineral.
Terkait keuangan,pemegang IPR diwajibkan membayar iuran pertambangan rakyat. Untuk komoditas non-logam dan batuan, juga dikenakan kewajiban membayar pajak daerah. Iuran pertambangan rakyat ini akan menjadi pendapatan daerah yang dialokasikan khusus untuk pengelolaan tambang rakyat.
Dukungan kuat terhadap kebijakan baru ini disampaikan oleh Panglima Besar Torang Bersama Prabowo(Tosbro 08), Jim Yon. Beliau menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah pusat yang pro rakyat ini.
“Kami,Panglima Besar Tosbro 08, sangat mendukung penuh langkah strategis yang diambil oleh Menteri Bahlil ini. Aturan ini bukan hanya tentang penertiban, tetapi merupakan wujud nyata pemerataan ekonomi. Melalui IPR, masyarakat kecil dan koperasi mendapat peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara legal dan berkelanjutan,” ujar Jim Yon.
Jim Yon menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Astra Cita Presiden untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.”Ini adalah program yang ditunggu-tunggu. Dengan dukungan semua pihak, termasuk dari gerakan kami, program ini diharapkan dapat benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat hingga ke daerah-daerah, sehingga cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya.
( kaperwilsulut Jansen Rarung)




