BOLSEL

Anggota DPRD Bolsel Ini Ingatkan Pemda Soal Larangan Rekrutmen Tenaga Non ASN

MBharGoNews.com, Bolsel – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Marsel Aliu, mengingatkan pemerintah daerah terkait larangan perekrutan tenaga non-ASN baru. Hal ini merujuk pada aturan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan Marsel, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat 1.789.050 tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.345.338 orang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama. Sementara itu, 447.712 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak mengikuti seleksi tahap pertama.

“Pemerintah pusat telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi ASN P3K gelombang kedua hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi kepala daerah untuk mengarahkan tenaga honorer yang terdata di database BKN agar ikut serta,” ujar Marsel kepada wartawan MBharGoNews.com, Jum’at (10/01/2025).

Sebagai wakil rakyat, Politisi Partai Nasdem ini berharap Pemerintah Kabupaten Bolsel memastikan tenaga non-ASN yang TMS atau tidak mengikuti seleksi tahap pertama agar dapat berpartisipasi dalam seleksi tahap kedua.

Aleg Dapil Bolsel 1 Bolaang Uki Helumo ini juga mengingatkan pemerintah daerah untuk kemudian menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sesuai tenggat waktu, yakni Desember 2024.

“Pemda wajib memastikan semua tenaga honorer terdata dengan baik dan tidak merekrut tenaga baru yang tidak sesuai aturan. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

(Rahmat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button