DAERAH

Warga Desa Juriya Geram: Kades Diduga Tangani Sengketa Tanah Sepihak, “Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa Lagi

M’Bhargonews.com, Gorontalo (Kabgor)- Kekecewaan warga Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo memuncak. Mereka menuding Kepala Desa Juriya tidak serius dan bersikap sepihak dalam menangani aduan sengketa batas tanah warga. Sikap itu dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan semangat konstitusi.

Hal itu diungkapkan sejumlah warga kepada M’Bhargonews.com, Minggu 19 Juli 2026. Menurut warga, persoalan bermula dari aduan terkait ukuran dan batas tanah. Warga yang mengadu bahkan telah melampirkan bukti-bukti sah berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah. Namun, sangat disayangkan, Kepala Desa justru hanya mendengarkan satu pihak.

“Ini sangat mengecewakan dan mengkhawatirkan. Bukankah bukti-bukti kami sah? Kenapa Kades malah sepihak? Bukankah Pemerintah Desa harusnya jadi penengah yang adil?” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga menegaskan, tindakan pemerintah desa yang tidak netral jelas melukai rasa keadilan masyarakat. “Pemerintah desa harusnya menjadi pelindung, bukan malah menambah luka. Jangan sepihak! Dengar dua belah pihak, lihat semua bukti, baru putuskan,” tegas warga.

Kekecewaan itu juga disampaikan secara tertulis melalui WhatsApp oleh Om Pudin, selaku suami dari salah satu warga yang bersengketa. Pesan itu dikirim pukul 23.35 WITA. Dalam pesannya, Om Pudin meminta persoalan ini diangkat ke media karena tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan menunggu korban lagi. Contohnya tahun 2019 kemarin telah terjadi pembunuhan hanya karena persoalan yang serupa. Bila perlu muat di media bahwa penanganan persoalan di Desa Juriya, baik masalah perdata atau pidana, sangat lemah. Sehingga menyebabkan angka kriminalitas,” tulis Om Pudin dalam pesannya.

Pernyataan keras itu bukan tanpa dasar. Om Pudin mengingatkan tragedi berdarah 2019 silam sebagai pelajaran mahal. “Apa harus menunggu korban jiwa lagi? Apa beginilah penanganan Kades Juriya terhadap warganya? Karena ketidakseriusan pemerintah, semua masalah dianggap remeh,” tutupnya dengan nada kecewa.

Secara hukum, sikap pemerintah desa seharusnya mengacu pada *UUD 1945 Pasal 28D ayat 1* yang berbunyi: _”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”_ Selain itu, *Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa* juga mengatur bahwa Kepala Desa wajib memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat secara adil dan musyawarah.

“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan di tingkat desa. Keadilan itu bukan hanya ada di pengadilan, tapi harus dimulai dari balai desa. Kalau dari hulu sudah bengkok, jangan salahkan kalau hilirnya banjir darah,” kata om pudin.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Camat Bilato dan BPD Desa Juriya segera memanggil Kepala Desa untuk diklarifikasi dan dilakukan mediasi ulang secara adil. Warga juga mendesak agar persoalan ini tidak dianggap remeh agar tidak memicu konflik sosial yang lebih besar.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Juriya masih terus dilakukan pihak M’Bhargonews.com.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button