POHUWATO

Belum Punya Izin SIPPA, Perumdam Tirta Moolango Terancam Sanksi Administratif dan Pidana

POHUWATO, MBHARGONEWS.COM – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, memimpin rapat koordinasi terkait pemenuhan izin Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) di ruang kerjanya, Kamis (28/08/2025).

Dalam rapat itu, Wabup Iwan menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Orang nomor dua di Kabupaten Pohuwato ini pun meminta instansi teknis segera berkoordinasi untuk melengkapi dokumen, termasuk kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan.

Terungkap, Perumdam Tirta Moolango belum memiliki izin SIPPA untuk 16 titik pengambilan air baku yang tersebar di Pohuwato.

Padahal, izin SIPPA ini menjadi syarat utama dari Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA.

Pemerintah pun mengingatkan batas waktu pengajuan izin hingga 31 Maret 2026. Jika ini tidak dipenuhi, Perumdam Tirta Moolango terancam sanksi administratif bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Pohuwato Iskandar Datau, sejumlah Pimpinan OPD, Direktur dan jajaran Perumdam Tirta Moolango, hingga perwakilan instansi teknis terkait.

Mohamad Agung Lahay 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button