BPDAS-HL Terima Kunjungan Komisi II Deprov
Espien Tulie : Kunjungan Kerja ini juga dalam rangka konsultasi tentang bagaimana penanganan banjir yang sudah berulang-ulang kali Melanda Provinsi Gorontalo
M-Bhargonews, Kabgor. Sebagai mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka sudah menjadi tugas dan fungsi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk selalu melakukan konsultasi dan pengawasan terhadap semua intansi atau Balai terkait yang ada di Provinsi Gorontalo.
Rabu kemarin (29/07/2020), Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf dan Ketua Komisi II Espien Tulie mengajak semua Anggota Komisi II untuk mengunjungi Kantor BPDAS-HL sekaligus meninjau lokasi Persemaian Permanen di Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Pimpinan Komisi II yang hadir antara lain, Wakil Ketua Komisi II Usman Rajak, Sekretaris Komisi II Wasito Somawiyono dan Anggotanya yang hadir antara lain, Arifin Djakani, Indriyani Dunda, Fadly Hasan, Yeyen Sidiki, Nasir Madjid dan Arifin Ali serta Manaf Hamzah.
Espien Tulie saat dihubungi melalui telpon menjelaskan bahwa Kunjungan Kerja ini juga dalam rangka konsultasi tentang bagaimana penanganan banjir yang sudah berulang-ulang kali melanda Provinsi Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
“Komisi II adalah Mitra dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kami sangat konsen terhadap penanganan masalah banjir di Provinsi Gorontalo, selain itu kami juga ingin mendapatkan informasi program kegiatan yang ada di BPDAS,” kata Ketua Komisi II ini.
Menurut penyampaian Kepala BPDAS, bahwa sudah di lakukan penanaman kembali hutan yang sudah sangat kritis dan menurut informasi kurang lebih 3359 Hektar Hutan yang terdapat lahan kritis.
“Oleh karena itu, mulai di lakukan penanaman hutan kembali dan sekarang masih dalam tahap penanaman di daerah Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dan juga di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ungkap Espien.
Dalam diskusi yang berkembang, ternyata ada program Perhutanan Sosial yang bisa di kelola oleh masyarakat, yaitu di sekitar hutan Desa, masyarakat bisa mendapatkan izin pengelolaan dari Pokja Perhutanan Sosial untuk dikelola sebagai lahan perkebunan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Hutan.
“Jangka waktu izin tersebut adalah 35 tahun dan setiap satu kelompok masyarakat mendapatkan 5 Hektar yang bisa di kelola menjadi lahan olahan produktif oleh masyarakat sekitar Hutan,” tambahnya lagi.
Program Perhutanan Sosial ini sangat membantu masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada mereka mensosialisasikan dan mengedukasi tentang bagaimana pentingnya menjaga kelestarian Hutan dari pengrusakan lingkungan dan pembalakan liar.
“Disamping itu juga ada Kesatuan Pengelolaan Hutan atau disingkat KPH, dimana melalui KPH ini masyarakat bisa mengelola hasil hutan menjadi satu bentuk usaha dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
“Inilah yang menjadi tugas bersama seluruh stakeholder dalam rangka menjaga kelestarian Hutan yang ada di Provinsi Gorontalo,” tutup Espien Tulie mengakiri pembicaraan. (AFS)