BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Skema Iuran Peserta Masih Berlaku

Jakarta, MBharGoNews.com – Pemerintah akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada BPJS Kesehatan, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Meski begitu, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama sesuai Perpres 63/2022.
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan:
* Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung pemerintah.
* Pegawai negeri, TNI, Polri, pejabat negara: 5% dari gaji, 4% ditanggung pemberi kerja, 1% peserta.
* BUMN/BUMD/Swasta: skema sama, 5% dari gaji.
* Keluarga tambahan: 1% dari gaji per orang per bulan.
* PBPU/Bukan pekerja: Rp 42.000 (kelas III), Rp 100.000 (kelas II), Rp 150.000 (kelas I).
* Veteran/Perintis Kemerdekaan: ditanggung pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan, namun jika peserta menunggak dan menggunakan layanan rawat inap, dikenakan denda 5% dari biaya awal pelayanan, maksimal Rp 30 juta.




