DPW FSPMI Tetap Akan Lakukan Perlawanan Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Meyske : Secara tegas kami tetap menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pengesahan UU Omnibus Law ini
M-Bhargonews, Gorontalo. Terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Ciptakerja Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW-FSPMI) Provinsi Gorontalo, menegaskan tetap menolak dan akn terus melakukan perlawanan.
“Secara tegas kami tetap menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pengesahan UU Omnibus Law ini,” ucap Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo, saat Konferensi Pers yang berlangsung di Sekretariat DPW FSPMI, Kamis (08/10/202).
Menurut Meyske, UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah terkesan dipaksakan. Sehingga menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat juga penolakan dari seluruh kaum buruh di Indonesia.
“Pengesahan ini terkesan dipaksakan pengesahannya, karena sesuai agenda nanti akan disahkan tanggal (08/10/2020) namun pada tanggal (05/10/2020) malam sudah disahkan,” sesal Meyske.
FSPMI Gorontalo sendiri belum memerintahkan mogok kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dibawah naungan FSPMI Gorontalo tanggal 6-8 namun Meyske menyampaikan akan tetap akan melakukan gerakan sambil menunggu perintah lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI
“Kami saat ini belum ikut mogok massal di Gorontalo, mengingat beberapa faktor yang belum memungkinkan namun kami akan tetap akan lakukan aksi sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari DPP FSPMI” Ucap Meyske
Beberapa poin yang dikritisi dalam UU Omnibus Law yang kemudian menurut Meyske sangat merugikan para kaum buruh dan pekerja sehingga FSPMI akan terus lakukan perlawanan mengingat FSPMI merupakan salah satu wadah organisasi dari para kaum buruh.
UU Omnibus Law yang telah disahkan ini, Meyske berharap dalam waktu dekat agar segera dicabut oleh Pemerintah. Dan apabila tidak dicabut pihaknya akan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami harap agar pemerintah mencabut UU Omnibus Law ini, karena sejak awal rancangan Undang-undang ini kami (Buruh) tidak pernah dilibatkan. Dilibatkan pun nanti ada reaksi buruh dimana-mana, dan sama sekali aspirasi kami yang didengarkan,” tutup Meyske. (AFS)