Eks Kadis PU Pemprov Gorontalo Terseret Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Uang Mengalir ke Rekening Istri
GORONTALO, MBHARGONEWS.COM – Dunia birokrasi Gorontalo kembali diguncang! Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap HS dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, HS kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Nursurya kepada awak media, Selasa (07/10/2025).
Dijelaskan Nursurya, HS selaku pengguna anggaran dalam proyek tersebut diduga berperan aktif sejak sebelum proses pelelangan dimulai. Ia bahkan memberikan informasi terkait material utama proyek kepada tersangka AL, yang merupakan kontraktor penerima manfaat.
Tak berhenti di situ, HS juga disebut menghubungkan AL dengan vendor material melalui terpidana RL, yang kini kasusnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“HS mengarahkan terpidana RL untuk memberikan nomor kontak vendor kepada tersangka AL sebelum pelelangan proyek dimulai. Komunikasi antara HS dan AL juga terus berlanjut, baik secara langsung maupun lewat WhatsApp,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, HS diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari AL sebagai imbalan atas bantuan memenangkan proyek tersebut.
Setelah uang proyek cair, AL kemudian memerintahkan terpidana KW untuk mentransfer dana ke rekening perusahaan milik istri tersangka KW di Makassar. Dalam proyek ini, KW juga terlibat sebagai penyedia fiktif yang digunakan untuk memenangkan tender.
“Peran AL cukup besar karena dia yang menyuruh KW mengatur perusahaan agar bisa memenangkan tender. Uang hasil proyek kemudian dialirkan ke rekening atas nama istri KW,” ungkap Nursurya.
Kejati Gorontalo menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap aliran dana dan peran pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tambahnya.
Sementara itu, HS hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka dirinya.
Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa ini kini menjadi sorotan publik Gorontalo, mengingat proyek tersebut semula digadang-gadang sebagai salah satu proyek strategis pemerintah provinsi untuk pengendalian banjir dan pengairan. (Nandar Dj)




