Transaksi Seksual di Kos-kosan Terungkap, Polda Gorontalo Amankan 2 Mucikari

MBharGoNews.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aplikasi MiChat. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terlihat pria dan wanita bertemu secara bergantian. Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mendapati adanya praktik transaksi seksual di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menjelaskan, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari, yakni Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET (25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa seksual.
Selain kedua tersangka, beberapa saksi juga turut diamankan oleh petugas di tempat kejadian. Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik yang terjadi di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo, KBP Nur Santiko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual. Mereka mempromosikan layanan ini menggunakan istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu rupiah.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian, perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan layanan ilegal ini.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan TPPO dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya.