DAERAH

Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Sudah Visun

M’bhargo, Gorontalo (Kabgor)-Dugaan aksi pengeroyokan terjadi di wilayah Boliyohuto dan kini tengah ditangani pihak kepolisian. Peristiwa itu menimpa seorang pemuda berinisial *NU (20)*, warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Kejadian berlangsung di Desa Dulohupa pada Rabu malam (22/07/26( sekitar pukul 22.35 WIB

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun *M’Bhargonews.com*, pertemuan antara korban dengan pihak lain terjadi di Desa Dulohupa. Pertemuan tersebut awalnya dimaksudkan untuk membahas persoalan terkait sebuah ponsel yang mengalami kerusakan.

 

Namun dalam pertemuan itu, korban kemudian mengalami tindakan pengeroyokan oleh sekelompok orang. Korban tidak sempat memberikan penjelasan lebih lanjut karena kejadian berlangsung cepat dan dilakukan secara bersama-sama.

 

Dalam keterangannya kepada *M’Bhargonews.com*, korban mengungkapkan bahwa salah satu dari pelaku diduga membawa barang tajam berupa pisau. Keterangan tersebut disampaikan korban berdasarkan apa yang dilihatnya saat kejadian berlangsung.

 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami *luka lebam di bagian wajah dan lengan*. Kondisi korban kemudian ditangani petugas medis. Untuk kepentingan proses hukum, korban telah menjalani visum di *RS Boliyohuto*.

 

Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke *Polsek Boliyohuto*. Laporan tersebut telah diterima dan dijadikan dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, *kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Boliyohuto*. Pihak kepolisian disebut masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. *Identitas para pelaku belum dapat dipastikan*.

 

Secara hukum, tindakan pengeroyokan merupakan perbuatan yang diatur dalam *Pasal 170 KUHP* tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Selain itu, *UUD 1945 Pasal 28G ayat 1* menjamin setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap permasalahan kepada proses hukum yang berlaku. *Nasehat cerdas untuk kita semua: selesaikan masalah dengan kepala dingin dan jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Karena satu tindakan emosional hari ini, bisa merusak masa depan banyak orang besok.*

 

*Reporter: Tim M’Bhargonews.com*

*Editor: Redaksi M’Bhargonews.com*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button