Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka dan Jalani Visum

- GORONTALO, M’Bhargonews.com – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pemuda terjadi di Desa Dulohupa, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu malam (22/7/2026) sekitar pukul 22.35 WIB.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Boliyohuto dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Korban diketahui berinisial NU (20), warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun M’Bhargonews.com, peristiwa itu bermula dari pertemuan antara korban dengan sejumlah pihak di Desa Dulohupa untuk membahas persoalan sebuah telepon genggam (ponsel) yang mengalami kerusakan.
Namun, pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai penyelesaian persoalan tersebut justru berujung pada dugaan aksi pengeroyokan. Korban mengaku tidak sempat memberikan penjelasan lebih lanjut karena kejadian berlangsung secara cepat dan dilakukan oleh sekelompok orang.
Dalam keterangannya kepada M’Bhargonews.com, korban menyebut salah seorang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut terlihat membawa barang tajam berupa pisau. Keterangan itu disampaikan berdasarkan apa yang dilihat korban saat kejadian berlangsung.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan lengan. Setelah kejadian, korban mendapatkan penanganan medis dan telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Boliyohuto sebagai bagian dari proses hukum.
Korban selanjutnya melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Boliyohuto. Laporan itu telah diterima dan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, identitas para terduga pelaku masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dipastikan.
Secara hukum, dugaan tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara yang mengarah pada tindakan kekerasan. Penyelesaian masalah secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum dinilai menjadi langkah terbaik untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menghindari dampak hukum yang dapat merugikan semua pihak.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Karena proses penyelidikan masih berlangsung, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.




