POLITIK

Gugatan Merlan Uloli Cs Terkait Ijazah Risman Tolingguhu Kandas di PTUN 

M’Bhargo,Politik- Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (PKBM) Kab.Gorontalo berhasil memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara

Gugatan tersebut dilayangkan Merlan Uloli cs terkait kebasahan ijazah paket c dengan dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu Wakil Bupati Bone Bolango saat ini.

Ijazah tersebut diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Tanggal 08 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Gorontalo menerima eksepsi Tergugat mengenai legal standing Para Penggugat,

Dan dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Para Penggugat yakni Merlan Uloli Cs tidak dapat diterima,

Serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.500,00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

Gugatan tersebut menurut kuasa hukum PKBM Hutuo Lestari Adv Ronal Van Masyur sangat dipaksakan, karena Merlan Uloli Cs tidak memiliki legal standing ,

“Yang mana gugatan yang dilayangkan oleh Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe sangat tidak mendasar,dan terbukti dalam eksepsi Para penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan.”Ungkap Ronal.

Menurut Ronal,pihaknya sama sekali tidak menemui kesulitan dalam membantah dalil para penggugat.

“Pihak kami sebagai tergugat dapat membantah dalil-dalil mereka baik dari keterangan ahli maupun bukti surat.”tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kemenangan PKBM ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi PKBM lainnya di seluruh wilayah provinsi Gorontalo dalam memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kualitas pendidikan non-formal.

Sementara itu PKBM HUTUO LESTARI meraih kemenangan  di pengadilan  Tata Usaha Negara Gorontalo, Kabar gembira datang dari dunia pendidikan non-formal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. Sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Ijazah Paket C dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu (Wakil Bupati Bone Bolango saat ini) yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari yang bertindak sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo

 

Putusan yang dibacakan pada Tanggal 08 Mei 2025 oleh Majelis Hakim PTUN Gorontalo debgan amar :

1. Eksepsi

. Menerima eksepsi Tergugat mengenai legal standing Para Penggugat;

2. Pokok Perkara

1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.500,00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Yang mana gugatan yang dilayangkan oleh Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe sangat tidak mendasar dan terbukti dalam eksepsi Para penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan. Kami sebagai Tergugat dpat membantah dalil-dalil para penggugat baik dari keterangan ahli maupun bukti surat.

 

keputusan tersebut saya sebagai Pihak kuasa hukum PKBM hutuo lestari Ronald Van Mansur Nur S.H.,M.H.,CPCLE menyatakan menyambut gembira putusan ini. “Kami sangat bersyukur atas keadilan yang telah ditegakkan oleh PTUN GORONTALO. Putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh pengelola dan peserta didik PKBM yang selama ini telah berjuang untuk Memberikan kesempatan belajar di jalur pendidikan nonformal: PKBM menjadi alternatif bagi warga negara yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai kendala seperti ekonomi, usia, geografis, atau sosial. Kami berharap agar pendidikan Non formal agar lebih diperhatikan, Kemenangan PKBM ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi PKBM lainnya di seluruh wilayah provinsi Gorontalo dalam memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kualitas pendidikan non-formal. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tdk ada kata terlambat dalam menempuh pendidikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button