Ini Empat Kriteria Pelonggaran PSBB
M-bhargonews, Jakarta. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan empat kriteria dalam memutuskan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, yakni prakondisi, waktu, prioritas, dan koordinasi pusat dengan daerah.
Sejauh ini diketahui ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona (covid-19).
“Presiden instruksikan ke gugus tugas untuk siapkan simulasi agar ketika kita ambil langkah pelonggaran tahapannya jelas. Ada empat kriteria itu,” ujar Doni dalam jumpa pers, Selasa(12/5).
Doni menjelaskan pada kriteria pertama berupa pra kondisi adalah rangkaian kajian akademis yang melibatkan berbagai pakar mulai dari epidemologi, kesehatan masyarakat, sosiologi, komunikasi publik, dan yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan.
Hasil kajian para pakar itu akan menjadi pertimbangan bagi gugus tugas dalam menentukan daerah PSBB yang akan dilonggarkan.
“Sehingga sekarang masih dalam proses perencanaan dengan mengarah risiko paling kecil yang akan kita ambil,” katanya.
Usai prakondisi, lanjut Doni, adalah menentukan waktu atau timing pelonggaran PSBB. Penentuan waktu ini harus dilakukan dengan pertimbangan data kurva corona di daerah tersebut.
Apabila daerah belum menunjukkan kurva turun atau landai, Doni mengatakan daerah itu tak akan diberi pelonggaran. Pertimbangan juga didasarkan pada kesiapan masyarakat.
“Tidak boleh kendor. Kalau masyarakat tidak siap, tentu hal ini tidak mungkin dilakukan dan timing dilihat dari kepatuhan masyarakat di tiap daerah yang akan dikakukan pelonggaran. Manakala kepatuhan kecil kita tidak boleh ambil risiko,” ucap Doni.
Kriteria berikutnya adalah prioritas. Doni mengatakan, prioritas merujuk pada daerah dan bidang apa saja yang akan diprioritaskan saat pelonggaran PSBB dilakukan. Namun, prioritas daerah mana yang akan dilonggarkan itu tak boleh sampai menimbulkan respons negatif di masyarakat.
“Bidang pangan, pasar, restoran, atau yang berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat terkena PHK akan dipriroritaskan (pelonggaran),” tutur jenderal bintang tiga TNI tersebut.
Selanjutnya kriteria yang terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah. Pria yang juga Kepala BNPB ini mengatakan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam memberikan pelonggaran agar tak mendapat penolakan dari masyarakat.
“Ini penting sekali, jangan sampai nanti diberi kelonggaran ada penolakan. Jangan sampai juga daerah minta pelonggaran, tapi pusat lihat belum waktunya,” ujar Doni.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan agar rencana pelonggaran PSBB harus dilakukan hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Pelonggaran PSBB harus didasarkan pada data yang ada di lapangan.
Sebelumnya, rencana pelonggaran PSBB disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan pelonggaran ini bertujuan agar masyarakat tak terkekang dan kesulitan mencari nafkah akibat PSBB. (Cnn Indonesia)