Kabar Bahagia, Pemkab Pohuwato Akan Alihkan Tenaga Honorer Jadi PPPK dan PNS

MBharGoNews.com, Pohuwato – Sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 pasal 8, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri nomor 814.1/169/SJ tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur, Bupati/Walikota serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Maka, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pohuwato rencananya akan meniadakan tenaga honorer pada 2023 mendatang
“Sesuai edaran Pak Menteri, dilarang mengangkat honorer yang baru, nantinya hanya ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan edarannya Pak Bupati juga sudah ada,” kata Kepala BKPP Pohuwato Hi. Supratman Nento, S.IP., MH, kepada awak media, di ruang kerjanya, pada Selasa (25/01/2022).
Apalagi, katanya, dalam PP itu telah disebutkan bahwa pegawai non PNS di instansi pemerintah paling lama melaksanakan tugas hingga 2023.
Supratman mengungkapkan, tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi PPPK atau PNS. Namun, tetap melalui proses seleksi yang secara ketat.
“Honorer yang ada di OPD sekarang itu, direncanakan akan dialihkan ke PPPK atau PNS, semua. Baik Guru-guru, nakes, di OPD-OPD lainnya akan dialihkan”, ungkap Supratman.
Nantinya, kata dia, kelompok honorer tersebut akan diklasifikasikan menjadi dua kategori, meliputi bagian dari PPPK atau PNS dengan dasar PP 49 tahun 2018.
“Insha Allah pemerintah akan mengalihkan mereka sampai dengan tahun 2023 tapi secara bertahap, untuk sekarang Guru-guru yang terdaftar di dapodik itu yang sudah dialihkan sebanyak 106 orang, tapi seleksinya dari BKD Provinsi Gorontalo, setelah memenuhi syarat lalu dikirim ke kementerian kemudian akan keluar NIP, kita di daerah tinggal mengesahkan”, katanya.
“Kita akan usahakan seluruh tenaga honor yang ada menjadi PPPK atau PNS, tidak ada yang dirugikan hingga tahun 2023, dan kita akan berjuang untuk itu”, pungkasnya. (Kris)