Kabar Baik, Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Pohuwato Cair Sebelum Idul Adha 2022

MBharGoNews.com, Pohuwato – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bakal dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha.
Pemkab Pohuwato melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah menyiapkan dan mengalokasikan anggaran senilai Rp16 miliar untuk pencairan gaji ke-13 serta gaji ke-14 bagi para abdi negara tersebut.

“Untuk gaji ke-13 ini, kami alokasikan sebesar Rp 15 Miliar untuk ASN dan PPPK, begitu juga gaji ke-14 untuk PPPK. Jadi, total keseluruhan yakni Rp 16 Miliar”, ungkap Kepala BKD Pohuwato melalui Sekretaris Suhartono Hulawa, usai pertemuan dengan para Guru PPPK, di Aula Dinas Pendidikan Pohuwato, Rabu (29/06/2022).
Mantan Kepala Bidang Anggaran BKD ini memastikan proses pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PPPK bakal dirampungkan sebelum tanggal 5 Juli tahun 2022 mendatang.

“Alhamdulillah kita lagi mempersiapkan cetakannya, karena kita pakai sistem aplikasi SIPD jadi semua harus di upload di template, dan untuk penganggarannya tidak ada masalah sama sekali, targetnya kita sebelum Hari Raya Idul Adha, ASN dan PPPK di Pohuwato sudah menerima berupa gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK serta gaji ke-14 untuk PPPK”, tegasnya.
Prosesnya sendiri, lanjut Suhartono, setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji bulanan yang dicairkan pada 1 Juli 2022.
“BKD sendiri akan memproses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah mereka melakukan template”, tuturnya.
Suhartono menambahkan, untuk besaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Pohuwato yang dibayarkan nantinya bakal disamakan dengan besaran gaji yang diterima.
“Bagi PPPK gaji ke-14 berdasarkan besaran gaji bulan maret sedangkan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK berdasarkan besaran gaji bulan juni”, kata Suhartono Hulawa.(Kris)




