KRIMINAL

Kasus Kakak Bunuh Adik di Lemito Terancam 15 Tahun Penjara

 

MBharGoNews.comĀ – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato AKBP Winarno mengatakan terkait kasus pembunuhan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka berinisial MGP laki-laki umur 18 tahun pekerjaan pelajar dan merupakan kakak korban”, kata AKBP Winarno saat konferensi pers di Polres Pohuwato, Selasa (16/07/2024).

Menurut Kapolres AKBP Winarno, MGP melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan menghirup lem fox.

ā€œSaat itu tersangka MGP masuk kedalam kamar korban adik tersangka untuk meminjam charger handphone tetapi korban tidak meminjamkan charger nya”, kata AKBP Winarno.

Sehingga itu, tersangka GP merasa sakit hati lalu menganiaya korban dengan menggunakan toples kaca, kunci sepeda motor dan juga besi gorden sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, bukti dan saksi-saksi sebanyak 7 orang, surat visum, barang bukti 1 buah toples, 1 ujung besi gorden, 1 buah kunci motor dan 1 lembar baju korban, polisi kemudian mengamankan tersangka”,

Sehingga, MGP dijerat pasal 338 berbunyi barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button