Uncategorized

Kasus Penganiyaan Warga oleh Oknum Polisi di Pohuwato Berakhir Damai, Pelaku Dijatuhi Sanksi

 

POHUWATO, MBharGoNews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Pohuwato yaitu AY alias Nawir (25), SM alias Nunu (29), BS alias Bilal (21) oleh oknum polisi BKO Polda Gorontalo berujung damai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH., S.IK menjelaskan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

“Saat ini untuk korban dan pelaku telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan dikuatkan oleh surat pernyataan oleh kedua belah pihak”, jelas Cecep kepada awak media, Kamis pagi.

Meski demikian, oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut sudah diperiksa dan tetap dikenai punishment (hukuman, red).

“Iya, dan saat ini pihak korban sudah kami tangani, dan salah satu anggota BKO, karena tim tersebut dari Polda Gorontalo, maka perkara ini sudah ditangani oleh Polda,” ujar dia

“Tadi malam juga kedua belah pihak sudah bertemu dan memilih agar persoalan ini diselesaikan dengan kekeluargaan dan kepada anggota tersebut sudah diperiksa dan akan diberikan punishment,” imbuhnya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button