NASIONAL

Kebijakan OJK Atas Dampak Covid-19

M-BhargoNews, (www.ojk.go.id) — Sebagai bentuk kepedulian atas wabah Virus Corona (COVID-19) yang semakin meluas dibeberapa daerah wilayah Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). bersama Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat virus corona (covid-19). Bebarapa langkah stimulus yang telah dikeluarkan OJK sebagai berikut:

Pertama penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua restrukturisasi melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Oleh sebab itu, OJK menegaskan dan meminta kerja sama dari para nasabah atau debitur dan bank, serta perusahaan pembiayaan. Namun, keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak otomatis.

“Keringanan cicilan pembayaran kredit, leasing tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam siaran pers, Senin (06/04/2020).

Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah. OJK menegaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

Adapun bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dan atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

Aturan ini telah diundangkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Terkait mekanisme penerapan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank. Bank bisa melakukan penyesuaian dengan kapasitas debitur.

Lewat aturan ini OJK berharap perbankan maupun leasing bisa proaktif dalam mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran covid-19. Lalu menerapkan stimulus yang telah ditetapkan OJK.(SD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button