LSM LABRAK Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polres Pohuwato.
Pasca Penetapan 9 Tersangka Pelaku Perusakan Cagar Alam Dengilo

M-BhargoNews, Pohuwato – Dinamika penegakkan hukum persoalan tambang di Pohuwato, terus diamati oleh LSM LABRAK.
Pasca ditetapkannya 9 tersangka kasus perusakan Cagar Alam dengilo, Sekretaris Jenderal LSM LABRAK, Andika Lamusu kepada awak media, Jumat (17/6/2020) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Kinerja Satreskrim Polres Pohuwato dibawah Nahkoda IPTU Arie Yos.
Menurut Andika Lamusu, penegakkan hukum terkait perusakan lingkungan apalagi dikawasan Cagar Alam sangat penting untuk dilakukan,
” Dalam catatan kami, ada beberapa kasus aktifitas tambang yang menggunakan alat berat di Pohuwato yang sangat merusak lingkungan sudah masuk keranah hukum, dan bahkan sudah ada yang di Vonis, tapi tak membuat jera para pelakunya, aktifitas tambang dengan alat berat yang merusak lingkungan tetap saja dilakukan, ini fenomena apa,? ungkap Andika keheranan
Andika menambahkan bahwa penegakkan hukum haruslah menjadi solusi bagi para perusak lingkungan, makanya Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo harus melakukan pemantauan lebih intens di areal pertambangan, dan melakukan penindakan dengan tegas, karena aktifitas perusakan lingkungan ini hanya akan mewariskan derita dan bencana bagi generasi yang akan datang.
Andika mengaku salut dengan kinerja Kasat Reskrim IPTU Arie Yos,” atas nama organisasi, kami memberi apresiasi dan dukungan penuh bagi pak Kasat Reskrim untuk Penegakkan hukum kasus pertambangan dan Keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh” pungkasnya ( IKA)




