Masih Pengurus Partai, Pengawas PDAM Limboto Disorot AMMPD
Sekertaris DPW PPP : karena dia kader dan pengurus maka PPP mendorong dia jadi Calon Wakil Bupati pengisian antar waktu kalau bukan pengurus tentunya kami tidak mencalonkan dia
M-bhargonews, Kabgor. Peran BUMD bagi pemerintahan suatu daerah sangatlah penting, dimana BUMD diharapkan mampu memberikan kontribusi yang akan menambah pendapatan asli daerah. Dengan melihat hal tersebut, maka dibutuhkan person-person yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam mengisi jabatan startegis di BUMD oleh sebab itu dalam perekrutan jelas adanya syarat dan ketentuan sebagaimana di atur dalam regulasi. Menyikapi hal tersebut, Aktivis Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Robin Bilondatu mempertanyakan terkait jabatan dia di salah satu BUMD yang dipegang ahmad lihu.
Menurut Robin ketika menghubungi media ini, senin (01/06/2020) bahwasanya Ahmad Lihu sebagai dewan pengawas PDAM Kabgor (Kabupaten Gorontalo) “Pak Ahmad Lihu itu, pengurus parpol dan masih terbilang aktif sejak dia menjadi dewan pengawas PDAM kabgor, tidak boleh, pengurus Parpol sebagai Dewan Pengawas maupun Direksi BUMD” ujar Robin
Masih menurut Robin, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 38 huruf (k), tegas melarang pengurus Parpol menjadi Dewan Pengawas BUMD.
“Untuk menjadi Dewan Pengawas, syaratnya tidak sedang menjadi pengurus partai politik” ungkap Robin
Selain Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 juga ada ketentuan regulasi yang mengatur secara spesifik yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, urai Robin Sehingganya saya meminta kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo agar segera melakukan pergantian Dewan Pengawas PDAM tersebut dan juga wajib hukumnya untuk dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap yang bersangkutan, dan apabila ini tidak ditanggapi oleh Bupati maka akan muncul persepsi yang tidak baik mengingat yang bersangkutan satu partai dengan bupati, Intinya Bupati harus tegas dalam menerapkan aturan, ungkap Robin
Salah satu pengurus DPC PPP (Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan) Kabgor Alex Maga ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Ahmad Lihu telah mengajukan pengunduran diri namun menurut Alex tidak mengetahui secara pasti karena yang berbersangkutan terdaftar di DPW bukan di DPC, “memang dalam SK itu dia sudah mengundurkan diri kayaknya cuma itu domain DPW (Dewan Pimpinan Wilayah. red) yang kedua sampai hari ini dia tidak aktif”
“Setahu saya dia sudah mengajukan permohonan pengunduran diri cuma karena itu SK (Surat Keputusan) di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) sampai hari ini belum ada”
Sekertaris DPW PPP Ichsan Adrias Male, SH, MH ketika di konfirmasi terkait kepengurusan Ahmad Lihu menyampaikan bahwa sampai saat ini Ahmad Lihu masih merupakan pengurus sah sesuai dengan SK yang ada, bahkan karena dia salah satu pengurus maka di usulkan sebagai Calon Wakil Bupati Antar Waktu.
“masih karena pengajuan revisi belum kita diajukan juga, kita masih pakai SK lama”
“karena dia kader dan pengurus maka PPP mendorong dia jadi Calon Wakil Bupati pengisian antar waktu kalau bukan pengurus tentunya kami tidak mencalonkan dia karena dia pengurus dan sampai hari ini dia kader terbaik PPP”, ujar Ichsan atau yang lebih akrab dipanggil Cecen singkat.(AFS)