KAB. GORONTALO

Memasuki hari ke-4 Pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2023, Satlantas Polres Gorontalo Tindaki 40 Pelanggar

M’Bhargo,Gorontalo- Operasi Zebra Otanaha 2023 di Provinsi Gorontalo yang resmi dimulai pada tanggal 4 sampai 17  Sebtember, kini memasuki hari ke empat dalam pelaksanaanya

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo  tampak melaksanakan operasi yang serentak dilakukan diseluruh wilayah Indonesia terrsebut.

IPTU Irawan Kusumo, S.Tr.K,  IPTU Irawan Kusumo, S.Tr.K, Kepala Satuan Lalu Lintas Poles Gorontalo mengatakan bahwa dalam operasi kali ini ada 7 pelanggaran yang akan menjadi sasaran operasi.

“ Dalam tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas tersebut, penggunaan kenalpot broong masih menjadi salah satu sasaran dari jajarannya, yang seperti diketahui bersama bahwa penggunaan kenalpot tersebut dapat mengganggu masyarakat,”jelasnya

Irawan juga menambahkan  bahwa Dari awal dilaksanakannya operasi ini sudah ada sekitar 40 kendaraan R2 dan R4 yang ditindak, sebagian besar adalah penggunaan kenalpot  broong,

Ditanyakan terkait berapa personel  jakarannya telah memiliki skep penyidik atau penyidik pembantu , Irawan mengatakan bahwa ada 22  anggotanya yang memiliki skep penyidik dan 12 lainya memiliki sertifikasi dan skep penyidik.

Lebih lanjut, Irawan mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara. Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran.

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button