Mengharukan, Kisah Narapidana Jalani Ijab Qobul di Lapas Kelas IIA Gorontalo
MBharGoNews.com, Gorontalo – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo menjadi saksi hari yang sakral dan bahagia bagi AL alias Ocong. Laki-laki 22 tahun itu resmi menikahi sang pujaan hati. Namun, Ocong harus berpisah dari istrinya (sebut saja) Mawar, setelah prosesi ijab qobul. Ocong tidak dapat bersama dengan perempuan pujaan hatinya tersebut setelah resmi menjadi suami. Dia tetap berada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Sementara, mawar dengan derai air mata kebahagiaan dan kesedihan yang bercampur aduk harus kembali ke rumah bersama keluarga setelah prosesi acara ijab qobul di aula layanan kunjungan, Sabtu (20/11/2021).
Ocong sendiri merupakan salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Dia harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang menjeratnya dan hingga saat ini masih dalam proses persidangan.
AL Alias Acong Statusnya adalah tahanan. Dia sudah menjalani sidang, namun perkaranya belum diputus. AL sendiri masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, mengingat dirinya ketika melangsungkan prosesi pernikahan berada di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Pada prinsipnya, kami selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan SOP yang berlaku, dan setelah kami kaji seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dan dinyatakan lengkap, serta berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo nomor PRINT-1089/P. 5.10/Eoh. 2/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 serta surat penetapan hakim/ketua tanggal 17 November 2021 nomor 233/pid. B/2021/PN. Gto, maka kami izinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan di Aula Layanan Kunjungan Lapas Gorontalo,” ungkap Kalapas Kelas IIA Gorontalo Ignatius Gunaidi.
Sama halnya dengan pengantin lain, saat ijab qobul, Ocong berdandan rapi mengenakan pakaian pengantin dengan mempelai perempuan mawar memakai pakaian pengantin lengkap dengan balutan make-up.
Namun, setelah ijab kabul, Ocong hanya bisa berjabat tangan dengan sang istri dan keluarga selanjutnya bergegas kembali berganti pakaian dan harus berpisah dengan seluruh keluarga dan sang pujaan hatinya yang telah sah menjadi istrinya untuk kembali ke blok hunian Lapas Gorontalo.
Prosesi Ijab kabul berjalan lancar. Para saksi menyatakan bahwa Ocong dan Mawar resmi sebagai suami istri. Baik berdasar hukum agama maupun negara. Namun, untuk sementara, mereka tidak bisa bersama menikmati indahnya menjadi sepasang pengantin baru.
Kepala Lapas Kelas II-A Gorontalo Ignatius Gunaidi turut hadir dalam acara tersebut yang juga didampingi dengan petugas jaga lainnya. Mengingat sesuai standar protokol kesehatan dan untuk menekan penyebaran covid-19, maka yang hadir dalam prosesi pernikahan itu pun dibatasi. Hanya ada kedua mempelai, penghulu, saksi, dan keluarga dari kedua mempelai.
”Kami atas nama institusi Lapas Kelas IIA Gorontalo kedepannya tetap akan memfasilitasi tahanan maupun warga binaan yang menikah karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk cerninan ibadah. Semoga pengantin berbahagia dan dapat segera berkumpul setelah bebas nanti,” tutup mantan Kalapas Lamongan itu. (kt/ndj)