POHUWATO

Pemkab dan DPRD Pohuwato Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD 2021-2026

M’BharGoNews, Pohuwato – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pohuwato, melakukan penandatanganan persetujuan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, yang diselenggarakan di ruang sidang DPRD Pohuwato, Senin (07/06/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi yang didampingi Wakil Ketua 1 Idris Kadji, Wakil Ketua 2 Nirwan Due, dan turut hadir Wakil Bupati Pohuwato Hj Suharsi Igirisa, Pimpinan dan Anggota DPRD Pohuwato, Pj Sekda Iswanta serta para Pimpinan OPD.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa, RPJMD merupakan tahapan faktualisasi Visi dan Misi dari Pemerintahan Kabupaten Pohuwato.

Ia menyebutkan, penyusunan RPJMD tak hanya memuat kaidah-kaidah Yuridis tetapi juga telah disesuaikan dengan kaidah-kaidah Akademis.

“Tentunya, ini telah didahului konsultasi Publik yang melibatkan semua unsur masyarakat, yang didalamnya memuat data permasalahan strategis pembangunan Pohuwato untuk lima tahun kedepan”, ungkapnya.

Bupati Saipul berharap melalui adanya rapat persetujuan RPJMD tersebut, mampu membawa perubahan terhadap sektor pembanguan dan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Panua.

Selanjutnya, ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi menjelaskan dari persetujuan RPJMD tersebut nantinya akan dikaji kembali lewat Musrenbang Daerah. Setelah menerima keputusan Gubernur Rusli Habibie.

“Ini merupakan tahap awal penyusunan karna setelah mendapatkan kesepakatan akan di konsultasikan ke Gubernur, selanjutnya pada minggu kedua akan dilakukan Musrenbang Daerah”, jelasnya.

Mengenai RPJMD, kata Nasir Giasi, hal tersebut telah menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Visi dan Misi program Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan ini akan menghasilan keputusan terbaik untuk kemajuan Daerah kita”, ujar Nasir Giasi.(Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button